Minggu, 19 Juni 2011

METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (BAGIAN I)



PERTAMA : KATA DITINJAU DARI REDAKSI PENUNJUKKANNYA KEPADA SUATU MAKNA
A. AL KHOS
  1. Definisinya
Menurut Bahasa
Sesuatu yang sendiri, seperti : اخْتَصَّ فُلانٌ بِكَذَا  (seseorang itu mengkhusukan diri dengan demikia).

Menurut istilah
Yaitu setiap kata yang dibuat untuk menunjukkan satu buah makna secara tersendiri.

 Macam-macamnya
a.       khosh syakhsyi (khusus perorangan), seperti nama-nama manusia : Zaid, Muhammad. 
b.      khosh nau’i (khusus dari sisi macamnya) seperti kata : رَجُلٌ  (orang laki-laki) yaitu bahwa kata ini digunakan untuk menunjukkan satu makna, yaitu laki-laki yang telah melewati masa kecilnya. 
c.       khash jinsi (khusus dari sisi jenisnya) seperti kata : الإنِسَان  (manusia), yaitu bahwa kata ini dibuat untuk menunjukkan satu buah hakekat, yaitu hewan yang berbicara. 
d.      Yaitu kata-kata yang dibuat untuk menunjukkan kepada hal-hal yang bersifat maknawiyah, bukan kepada dzat, seperti ilmu, kebodohan dan lain-lain. 

hukumnya
Yaitu bahwa khosh itu menunjukkan kepada makna yang dibuat oleh redaksi katanya secara qoth’i. Ini selama tidak ada dalil lain yang mentakwilkan kekhususannya.

contoh-contohnya
a.       Firman Allah dalam kafarat sumpah :  فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ  (Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). (Al Maidah : 89)
b.      Hadits tentang nishob zakat : “ …….. Di dalam setiap empat puluh ekor kambing itu zakatnya adalah seekor kambing”.

Cabang cabang dari AL KHOS
A.     MUTLAQ

1.      Definisinya
Yaitu suatu kata yang menunjukkan kepada sesuatu yang tersiar pada jenisnya.

2.      Hukumnya
Tetap berlaku pada kemutlakannya selama tidak ada qoid (ikatan) dan maknanya penunjukkannya adalah bersifat qoth’i (pasti).

3.      contoh-contohnya
a.       dengan tanpa qoid (ikatan)
Firman Allah : وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا  (Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur). (Al Mujadilah : 3)
Nash ini tidak menjelaskan keadaan budak itu muslim atau tidak.

b.      dengan qoid
Firman Allah : مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ  (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (An Nisa’ : 12)
Washiat pada nash itu adalah mutlak yang disebutkan qoidnya pada sebuah hadits yang masyhur pada kisah Sa’ad bin Abi Waqqosh : “Sepertiga dan sepertiga itu adalah banyak”.

B.     MUQAYYAD

1.      Definisinya
Yaitu suatu kata yang menunjukkan kepada sesuatu yang tersiar pada jenisnya dengan memberikan ikatan kepadanya dengan suatu sifat tertentu, dengan pengertian bahwa yang selain makna yang diikat itu adalah dianggap sebagai mutlak.

2.      Hukumnya
Wajib mengamalkan sesuai dengan petunjuk dari ikatan itu, selama tidak ada dalil yang lainnya.

3.      Pada kafarat
Pada kafarat pembunuhan yang salah Allah berfirman : فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ  (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak yang muslim). (An Nisa’ : 92). Maka ikatan keimanan itu adalah wajib diamalkan.

  KEBERADAAN SUATU LAFADZ YANG MUTLAK DAN PADA WAKTU ITU JUGA MUQAYYAD

1.      Jika hukum mutlak dan muqayyad itu adalah sama demikian juga sebab hukumnya
a.       Contohnya
1)      Yang Mutlak
Firman Allah : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ  (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi). (Al Maidah : 3). Maka darah pada ayat itu adalah mutlak

2)      Yang Muqayyad
Firman Allah : قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا  (Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir). (Al An’am : 145). Maka pada ayat itu disebutkan qoid bagi darah itu yaitu keadaannya yang mengalir.

b.      Hukumnya
Keadaan hukum yang sama yaitu haram. Dan sebabnya adalah sama, yaitu kemudlaratan yang timbul akibat meminum darah. Maka di sini yang mutlak itu dianalogkan kepada yang muqayyad.

2.      Jika mutlak dan muqayyad itu berbeda hukum dan sebabnya
a.       Contohnya
1)      Yang Mutlak
Firman Allah : وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا  (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya). (Al Maidah : 38)
Catatan : Kemutlakan pada ayat ini disebutkan qoidnya pada perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memotong sampai siku-siku.

2)      Yang Muqayyad
Firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ  (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku). (Al maidah : 6)

b.      Hukumnya
Di sini yang mutlak itu diamalkan sesuai dengan kemutlakannya dan yang muqayyad itu diamalkan sesuai pada tempatnya masing-masing.

3.      Jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama
a.       Contohnya
1)      Yang Mutlak
Firman Allah : فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ  (maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu). (Al Maidah : 6)

2)      Yang Muqayyad
Firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ  (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku). (Al maidah : 6)
b.      Hukumnya
Kami perhatikan bahwa hukum itu berbeda. Yang pertama mengusap dan yang kedua membasuh. Tetapi sebabnya sama, yaitu hendak mendirikan shalat. Maka berdasarkan hal itu maka masing-masing dari keduanya diamalkan sesuai dengan kemutlakan dan kemuqayayadanya masing-masing.

4.      Jika hukumnya sama dan sebabnya berbeda
a.       Contoh-contohnya
1)      Yang mutlak
Firman Allah tentang kafarat Dzihar : فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا  maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur). (Al Mujadilah : 3)

2)      Yang muqayyad
Kafarat Pembunuhan yang salah : فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ  (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak yang muslim). (An Nisa’ : 92).

b.      Hukumnya
1)      Madzhab Hanafi
Yang mutlak diamalkan sesuai dengan kemutlakannya seperti yang disebutkan dan yang muqayyad diamalkan sesuai dengan kemuqayadannya seperti yang disebutkan.

2)      Jumhur
Yang mutlak dianalogkan kepada yang muqayyad.

KEDUA : PERINTAH (AL AMR)
  1. Definisinya
Yaitu suatu kata yang dibuat untuk meminta suatu perbuatan dari atas ke bawah

  1. Contoh-contoh bentuk kata perintah
    1. Bentuk kata kerja perintah
Firman Allah : أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ  (Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir). (Al Isra’ : 78)

  1.  
    1. Fi’il Mudlari’ yang bersambung dengan lamul amri
Firman Allah : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu). (Al Baqoroh : 185)

  1.  
    1. Kalimat berita yang dimaksudnya memerintah, bukan untuk memberitahukan
Firman Allah : وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ  (Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan). (Al Baqoroh : 233)

  1. Permasalahan ini diperselishkan dari sisi bahwa makna-makna perintah itu dari sisi hakekat atau majaz. Dan masing-masing memiliki dalilnya. Adapaun yang kami tarjih adalah pendapat jumhur bahwa perintah yang mutlak itu menunjukkan kepada kewajiban. Maka makna ini adalah hakekat padanya dan majaz pada makna yang lainnya. Karena itulah tidak dialihkan kepada selain kewajiban kecuali jika ada qorinah (sebab lain yang mengiringi). Dan dalil-dalilnya adalah banyak.

  1. Perintah setelah larangan
    1. Madzhab Hambali, Maliki dan Dzahiri
Sesungguhnya perintah itu menunjukkan kepada kemubahan. Ini banyak disebutkan di dalam syari’at. Diantaranya adalah firman Allah : وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا  (apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu). (Al Maidah : 2), yang disebutkan setelah pengharaman berburu pada firman Allah : غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ  (dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji).(Al Maidah : 1). Maka jadilah perintah untuk berburu itu untuk menunjukkan kemubahan.

  1.  
    1. Sebagian Madzhab Hambali dan Hanafi
Yaitu untuk menghilangkan larangan dan mengembalikan perbuatan kepada keadaannya sebelum adanya larangan. (ini adalah pendapat yang rajih).

  1.  
    1. Banyak pengikut Madzhab Hanafi
Perintah itu menunjukkan kewajiban.

  1. Perintah menunjukkan ketersegeraan (faur) atau kelonggaran waktu (tarakhi).
Ini diperselisihkan di kalangan para ulama. Dan yang rajih –wallaahu a’lam- adalah perincian seperti berikut :
1.      Dibatasi dengan waktu
  1.  
    1. waktu yang luas
boleh mengakhirkan sampai akhir waktu. Dan mengerjakannya dengan segera adalah lebih baik, berdasarkan firman Allah : وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ  (Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu). (Ali Imran : 133)

  1.  
    1. waktu yang sempit
Tidak boleh diakhirkan, seperti puasa Ramadlan.

2.      tidak dibatasi dengan waktu
Contohnya adalah kafarat-kafarat. Ini adalah kelonggaran waktu dalam menunaikannya, walaupun bersegera menunaikannya adalah lebih utama.

  1. Perintah itu menunjukkan keshahihan
    1. Maknanya
Yaitu bahwa mengerjakan perintah yang diperintahkan seperti yang dikehendaki oleh perintah itu, maka pekerjaan itu adalah sah.

  1.  
    1. Contohnya
Barangsiapa yang mencari air kemudian dia tidak menemukannya dan menunaikan shalat dengan tayamum, kemudian dia menemukan air pada waktu itu sebelum waktu shalat habis, maka shalat itu tidak menjadi batal, karena dia telah melakukan shalat sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah pada firmannya : فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا  (Kemudian kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah). (An Nisa’ : 43)

KETIGA : LARANGAN (AN NAHY)
  1. Definisinya
    1. Menurut bahasa adalah larangan
    2. Menurut istilah adalah permintaan untuk tidak melakukan perbuatan dari atas ke bawah dengan kata (shighah) yang menunjukkan kepadanya.
 Bentuk-bentuk kalimatnya (shighah)
Yaitu dengan لاَ  nahi (larangan) dan dengan pewanti-wantian dengan kata : إيَّاكَ  dan semisalnya serta dengan ungkapan yang redaksinya menunjukkan larangan dan pengharaman.

  1. Yang ditunjukkan oleh larangan
Masalah ini diperselisihkan dan yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa larangan itu untuk menunjukkan makna pengharaman. Ini adalah makna yang hakikat yang merupakan maknanya secara bahasa dan tidak digunakan pada makna yang lainnya kecuali dengan jalur majaz. Dan qorinahlah yang menunjukkan makna pengalihan itu.

  1. Ketersegeraan (al faur) dan pengulang-ulangan (at tikrar)
Yang rajih dari pendapat-pendapat tentang hal ini adalah bahwa larangan itu menunjukkan tuntutan ketersegaraan dan pengulang-ulangan. Karena kerusakan itu tidak dapat ditinggalkan kecuali dengan menahan diri dengan segera dan untuk selama-lamanya.

  1. Apakah larangan itu menunjukkan kerusakan (fasid). Ini harus diperinci.
a.       sesuatu yang dilarang karena dzat perbuatan itu sendiri, sehingga larang itu berpengaruh kepada hakikat perbuatan itu sendiri
1)      Contohnya
a)      menjual sesuatu yang tidak ada
b)      Sholat dengan tanpa wudlu

2)      Hukumnya
Perbuatan itu dianggap rusak (fasid) dan batal, sehingga kedudukannya sama dengan sesuatu yang tidak ada.

  1.  
    1. jika larangan itu tidak tertuju kepada dzat perbuatan itu, tetapi kepada sesuatu yang berdekatan dengannya
1)      Contohnya
a)      larangan jual beli pada waktu adzan untuk shalat Jum’at.
b)      Shalat di tanah yang rampasan (ghosob)

2)      Hukumnya
Perbuatan itu memiliki akibat yang telah ditentukan oleh syari’at dengan diiringi kemakruhan, karena dilarang oleh syari’at

  1.  
    1. jika larangan itu tertuju kepada beberpa syarat dari perbuatan yang harus ada bagi perbuatan itu, bukan kepada dzat perbuatan itu.
1)      Contohnya
a)      berpuasa pada hari raya
b)      jual beli dengan tidak memnuhi syarat

2)      Hukumnya
Jumhur berpendapat bahwa pebuatan itu adalah fasid dan bathal. Dan Madzhab Hanafi membedakan antara ibadah dan mu’amalah.

KEDUA : DILALAH KATA KEPADA MAKNA
  1. Kata ditinjau dari sisi jelas atau samar dilalahnya kepada makna
  2. Macam-macamnya
1.            Yang jelas dilalahnya (dimulai dari yang paling samar kemudan yang lebih kuat dan seterusnya)
a.       Dzahir
1)      Definisinya
a)            Maknanya menurut bahasa adalah sesuatu yang jelas
b)            Maknanya menurut istilah adalah yang jelas maknanya dengan sendirinya dan yang dikehendaki adalah tidak dimaksud secara orisinil dalam konteks kalimat.
c)            Praktek
Allah berfirman : فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً  (maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja).An Nisa’ : 3)
v     Yang Dzahir adalah kemubahan menikahi wanita-wanita yang dihalalkan
v     Maksudnya adalah kebolehan poligami sampai empat wanita ketika dapat berbuat adil kepada mereka.


2)      Hukumnya
a)            boleh jadi maknanya dialihkan dari dzahirnya seperti jika ada dalil yang mengkhususkan, jika dzahir itu berupa kata yang umum atau disebutkan qoidnya jika kata yang dzahir itu adalah muttlak.
b)            Wajib mengamalkan maknanya yang dzahir selama tidak ada dalil yang mengharuskan pengalihan makna darinya.
c)            Nasakh dari dilalah ini diterima hanya masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja.

Nash
1)      Definisinya
Yaitu sesuatu yang dengan kata dan bentuknya menunjukkan kepada sutu makna dan makna itu adalah yang dimaksud secara orisinil dalam konteks kalimat itu.

2)      Contohnya
Firman Allah : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا  (Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). (Al Baqoroh : 275) Maka nash itu menjelaskan perbedaan antara jual beli dan riba.

3)      Hukumnya
Sama dengan hukum dzahir

4)      Perbedaan antara dzahir dan nash
a)      Dilalah nash itu lebih kuat daripada dilalah dzahir
b)      Makna nash itu adalah merupakan maksud yang asli (orisinil) dalam konteks kalimat
c)      Kemungkinan nash dari takwil adalah lebih jauh daripada dzahir.
d)      Ketika ada kontradiksi maka yang didahulukan adalah nash.

Mufassar
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa adalah sesuatu yang telah ditulis maknanya
b)      Menurut istilah adalah sesuatu yang lebih jelas daripada nash dan dengan sendirinya menunjukan kepada makna yang terperinci kepada suatu sisi yang tidak mengandung penakwilan. Ini dapat dinaskh hanya pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja.

2)      Contohnya
Firmannya Allah : وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً  (dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya). (At Taubah : 36)
Maka kata كَافَّة  (semuanya) itu menghilangkan kemungkinan adanya takhsish dari kata “orang-orang kafir” itu.

3)      Hukumnya
Wajib mengamalkannya seperti yang dijelaskan rinciannya dan seperti apa yang ditunjukkanya secara qoth’i.

Muhkam
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa adalah ….
b)      Menurut istilah adalah kata yang dilalahnya kepada makna sudah jelas dengan sendirinya dengan kejelasan yang lebih kuat daripada mufassar dan tidak dapat ditakwilkan dan tidak dapat dinasakh.

2)      Cantoh-contohnya
a)      Nash-nash yang menjelaskan tentang keimanan dan hari akhir
b)      Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat”.[1]
3)      Hukumnya
Wajib mengamalkannya

  1. Yang samar dilalahnya (dimulai dari yang paling samar kemudan yang lebih kuat dan seterusnya)

a.       Khofi
1)            Definisinya
Yaitu suatu kata yang dilalahnya kepada maknanya adalah jelas, tetapi kesesuaian maknanya terhadap beberapa personil maknanya adalah ada sisi kesulitan dan kesamarannya yang membutuhkan pemikiran.

2)            Prakteknya
Nash hadits : “Pembunuh itu tidak mewarisi”.[2] Maka dilalahnya pada dzahirnya adalah jelas. Tetapi prakteknya terhadap pembunuh tertentu adalah ada sedikit kesamaran, karena kemungkinan kata itu maksudnya adalah pembunuhan yang sengaja dan yang tidak sengaja. Karena itulah para fuqoha’ berselisih pendapat tentang pewarisan pembunuh yang salah.

3)            Hukumnya
Wajib melakukan kajian dan pemikiran pada sesuatu yang baru yang menyebabkan kesamaran itu para penerapan kata itu kepada beberapa personilnya.

b.      Musykil
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa masuknya sesuatu pada sesuatu yang lain yang sepadan dan semisal dengannya.

b)      Menurut istilah adalah yaitu suatu nama untuk sesuatu yang serupa …….

2)      Contoh-contohnya
Yaitu kata-kata yang musyratarak, karena sesungguhnya kata itu secara bahasa dibuat untuk menunjukkan lebih dari satu makna, seperti firman Allah : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ  (Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru). (AL Baqoroh : 228)

3)      Hukumnya
Wajib melakukan pembahasan dan penelitian terhadap qorinah-qorinah yang menunjukkan kepada makna yang dikehendaki dari kata yang musykil itu.

c.       Mujmal
1)      Defisnisinya
a)      Secara bahasa adalah sesuatu yang tidak nyata
b)      Menurut istilah adalah suatu kata yang samar maksudnya yang tidak diketahui kecuali dengan ada penjelasan dari pembicara

2)      Sebabnya
a)      karena kata yang digunakan adalah kata yang musytarak
b)      Karena keterasingan kata yang digunakan seperti pada firman Allah : الْقَارِعَة  (Hari kiamat).
c)      Pemindahan kata dari maknanya menurut bahasa kepada maknanya menurut istilah

3)      Hukumnya
Tawaqquf (berhenti) sampai adanya penjelasan dari syari’at yang dapat menghilangkan kemujmalannya dan menyingkap maknanya.

KETIGA : METODE DILALAH KATA KEPADA MAKNA

A.           Maksudnya adalah metode-metode penunjukan (dilalah) suatu kata kepada suatu makna
B.           Metode-metode dilalah yang diperhatikan
1.            yang menunjukkan dengan dilalah ibarat (penunjukan ungkapan) nash
a.       maksudnya
yaitu yang suatu dilalah dari duatu kata yang langsung dipahami oleh akal untuk pertama kalinya dari bentuk (shighoh) kata itu sendiri.
b.      contohnya
Firman Allah : وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ  (Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar) (Al Isra’ : 33)
Maka ungkapan yang disebutkan oleh kata-kata itu menunjukkan pengharaman membunuh jiwa.

2.            yang menunjukkan dengan isyarat nash
a.       maksudnya
yaitu penunjukkan suatu kata kepada suatu makna yang tidak dimaksud oleh konteks kalimatnya, tetapi makna itu merupakan keharusan dari makna yang dikehendaki oleh konteks kalimat itu.
b.      Contohnya
Firman Allah : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ  (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu). (Al Baqoroh : 187)
i.                yang ditunjukkan oleh dilalah ibarat nash adalah kebolehan bercampur dengan istri sampai bagian terakhir dari malam
ii.                sahnya puasa seseorang yang pada waktu pagi hari masih dalam keadaan junub. Makna inilah yang merupakan keharusan dari konteks itu. Karena pemberian kelonggaran bercampur sampai bagian terakhir dari waktu mengharuskan adanya dua buah sifat yang berkumpul pada seseorang yang berpuasa, yaitu sifat junub dan sifat puasa.

3.            yang menunjukkan dengan dilalah nash (mafhum muwafaqoh)
a.             maksudnya
yaitu penunjukkan suatu kata bahwa suatu hukum yang disebutkan itu juga tetap kepada hukum yang didiamkan karena kesamaanya di dalam illat hukumnya yang dapat dipahami dengan hanya memahami bahasa, tanpa melakukan penyelidikan yang detail dna ijtihad.

b.            contohnya
Firman Allah : فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ  (Maka janganlah kamu berkata : “Ah” kepada keduanya).
Ø      yang ditunjukkan oleh dilalah ibarat nash adalah pengharaman untuk mengatakan “ah” kepada kedua orang tua.
Ø      mafhum muwafaqohnya adalah pengharaman memukul dan mencela. Hukum yang didiamkan ini adalah lebih keras daripada yang disebutkan itu.

4.            yang menunjukkan dengan iqtidlo’ (tuntutan, konsekwensi) nash
a.       Maksudnya
Yaitu suatu ungkapan yang merupakan tambahan dari yang disebutkan di dalam nash dan syaratnya adalah harus disebutkan di awal agar memiliki faedah dan mengharuskan tetapnya suatu hukum.

b.      Contohnya
Firman Allah : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ  (Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan). (An Nisa’ : 23). Maka perkiraan makna dari nash itu adalah : diharamkan bagi kalian (menikahi) ibu-ibu dan anak-anak perempuan kalian. Makna ini ditinjau dari sisi iqtidlo’ (tuntutan).

‘AM DAN MUSYTARAK
 PERTAMA : ‘AM (UMUM)
  1. Definisinya
  1. Menurut Bahasa adalah sesuatu yang mencakup dan berbilang
  2. Menurut istilah adalah suatu kata yang mencakup keseluruhan hal yang layak baginya dengan satu buah redaksi kata, secara serentak (spontan), dengan tanpa batasan.

Contoh-contohnya
Firman Allah : وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا  (Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun). (Al Kahfi : 49). Demikian juga kata رَجُل  (orang laki-laki). Karena kata ini mencakup keseluruhan personil yang dapat layak dicakup oleh makna yang ditunjukkannya.

Kata-kata Yang menunjukkan keumuman
  1. Kata كُلٌّ  daan جَمِيْع 
Contohnya firman Allah : كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ (Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati). (Ali Imran : 185).
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap pemimpin itu bertanggung jawab kepada yang dipimpinnya”.[1]

  1. Kata tunggal yang dimasuki ال  makrifat yang menunjukkan keumuman (istighroq) atau yang diidlafahkan
Contoh kata makrifat yang menunjukkan makna umum  adalah firman Allah : وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ   (Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian). (Al ‘Ashr : 1 – 2)
Dan contoh yang diidlafahkan adalah firman Allah : وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا  (Dan jika kamu menghitung ni`mat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya). (Ibrahim : 34)

  1. Jamak yang dimakrifatkan dengan الْ yang menunjukkan keumuman (istighroq) atau dengan idlafah;
Contoh yang dimasuki ال istighroq : إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ  sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik). (Al Maidah : 13)
Contoh yang diidlafahkan : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ  (Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian). (An Nisa’ : 23)

  1. Isim-isim maushul
Contohnya firman Allah : إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)).(An Nisa’ : 10)

  1. Semua kata-kata pertanyaan seperti مَنْ  , مَا  , أيْنَ  , كَيْفَ
Contoh-contohnya :
Firman Allah : وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ  ((Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya). (Al Baqoroh : 197)
Firman Allah : كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنْتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ  (Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan?). (AL baqoroh : 28)
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Washiat itu tidak boleh kepada ahli waris”.[2]

  1. Kata nakirah dalam konteks larangan atau kalimat negatif, seperti firman Allah : وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا  (Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka). (At Taubah : 84)

  1. sedikitnya jamak
Menurut pendapat jumhur adalah dua.
Dalilnya adalah firman Allah : فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ  (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan). An Nisa’ : 11)
Maka yang dijadikan sebagai pedoman adalah –berbeda dengan Ibnu Abbas- bahwa dua orang itu masuk ke dalam hukum yang disebutkan oleh ayat itu.

  1. Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk pada Khitab yang ditujukan kepada ummatnya
Menurut jumhur adalah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam hal itu.

  1. pengkhususan (takhshish) umum
  1. Definisinya
Yaitu membatasi keumuman kepada beberapa personilnya. Dan dalil yang menunjukkan kepadanya disebut mukhsahshish (yang mengkhususkan)

  1. Perbedaan antara takhshish) dan nasakh.
                            1)          Nasakh adalah menghapus hukum setelah hukum itu tetap. Dan takhshish adalah menjelaskan bahwa sesuatu yang lafadznya umum itu kadang-kadang maksudnya adalah sebagian.
                            2)          Nasakh itu tertuju kepada setiap personil, sedangkan takhshish itu hanya tertuju kepada sebagian personil.
Catatan :
Nasakh itu akdang-kdang berupa pengecuali sebagian dan kadang-kedang seluruhnya, sedangkan takhsish itu tidak terjadi kecuali hanya pengecualian sebagiannya saja.
                            3)          Nasakh itu menunjukkan bahwa yang dinasakh itu sudah dikehendaki sebelum adanya nasakh.
                            4)          Takhsish itu boleh dengan menggunakan dalil akal dan naqal. Sedangkan nasakh itu tidak boleh kecuali dengan menggunakan dalil naqal saja.

  1. Macam-macam takhshish
                            1)          Takhsish Munfashil (terpisah)
a)   Defnisinya
Yaitu takhsish yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian dari kalimat yang mengandung kata yang umum

b)   Bentuk-bentuknya
i)    Pembicaraan yang sempurna dengan dirinya sendiri yang disebutkan dengan kata yang umum itu.
Contohya :
Yang umum : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu).
Dan takhsishnya : وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  (dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain)(AL baqoroh : 185)

ii)  Pembicaraan yang sempurna dengan dirinya sendiri yang terpisah dengan nash yang umum
Contohnya :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai). (Al Maidah : 3) ini adalah umum untuk setiap bangkai.
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Dia adalah suci airnya dan halal bangkainya”, yaitu mengkhususkan bangkai ikan laut dari keumuman.

iii) Akal
Akal dapat menjadi  dalil takhsish terhadap seluruh nash-nash yang mengandung taklif syari’at yang hanya boleh dilakukan oleh para ahli ijtihad. Syari’at menegaskan dalil akan ini, seperti pada firman Allah : وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ  (dan agar kalian mendiirkan shalat). (Al An’am : 72). Perintah yang umu ini dikhususkan anak-anak kecil dan orang-orang yang gila.

                            2)          Takhsish muttashil (bersambung)
a)   Definisinya
Yaitu takhsish yang merupakan bagian dari ungkapan nash yang mengandung kata yang umum. Jadi pembicaran itu tidak sempurna dengan dirinya sendiri.

b)   Bentuk-bentuknya
i)    Istitsna’ (pengecualian)
v   Definisinya
Yaitu ungkapan kata yang merupakan bagian dari kalimat dan kata itu tidak dapat berdiri sendiri yang dengan kata-kata pengecualian itu menunjukkan bahwa yang ditunjukkan oleh ungkapan itu tidak dikehendaki. Dan pengecalian (istitsna’) itu disyaratkan harus bersambung dengan sesuatu yang dikecualikan (mustatsana minhu).

v   Contohnya
Firman Allah : مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ  (Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)). (An Nahl : 106)

ii)  Sifat maknawiyah
v   Contohnya adalah firman Allah : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ  (Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian). Sampai pada firman Allah : وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ  (anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri). (An Nisa’ : 23). Maka pengharaman anak-anak istri itu terbatas pada anak-anak istri yang telah dicampuri saja.

iii) Syarat
v   Definisinya
Yaitu sesuatu yang disyaratkan itu tidak ada tanpa dengannya dan keberadaannya tidak mengharuskan keberadaan sesuatu yang disyaratkan.

v   Bentuk katanya (Shighoh)
إنْ  syarthiyah, إذَ , مَنْ  dan إمَّا  berdasarkan firman Allah : وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ  (Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat). (Al Anfal : 58)

v   Contohnya
Firman Allah : وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ  (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak). (An Nisa’ : 12)

  1. Dilalah (penunjukkan) dari kata yang umum, apakah bersifat qoth’i (pasti) atau dzanni (dugaan) ?
  1. Menurut jumhur adalah diperinci, yaitu :
1)            Dilalah kata yang umum kepada makna asalnya adalah bersifat qoth’i
2)            Dan dilalah kata yang umum kepada masing-masing personilnya adalah bersifat dzanni, yaitu karena boleh jadi ada suatu dalil yang mengkhususkannya yang tidak kita ketahui. Karena dari penelitian terhadap nash-nash yang mengandung kata-kata yang umum banyak sekali nash-nash itu yang dikhususkan.

  1. Praktek
                            1)          Larangan untuk membunuh binantang buruan adalah bersifat qoth’i
                            2)          Larangan untuk memmbunuh masing-masing hewan buruan adalah bersifat dzanni.

  1. Kaidah-kaidah
  1. Yang diperhatikan adalah keumuman kata, bukan kekhususan sebab. Sesungguhnya turunnay ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah memiliki sebab-sebab yang khsusus. Tetapi kata-katanya adalah umum. Maka pada waktu itu wajib menafsirkan kata-kata itu sesuai dengan keumumannya.
Contohnya :
Air laut yang pertanyaan adalah tentang wudlu. Maka jawabnya adalah : “Dia adalah suci airnya dan halal bangkainya”. Maka disini tidak dikatakan bahwa air itu hanya boleh digunakan untuk thaharah dengan wudlu’ saja. Ini selama jawabannya juga tidak bersifat khusus. Karena itulah Imam Syafi’i berkata : “Sebab itu tidak berbuat apa-apa, tetapi yang dapat berbuat adalah kata-kata”. Dan contoh yang lainnya adalah ayat tentang li’an yang turun berkenaan dengan satu sebab yang khusus, yaitu tuduhan Hilal bin Umayyah terhadap istrinya telah berzina. Sedangkan ayat itu adalah berlaku umum terhadap semua suami istri jika mereka menusuh istrinya telah berbuat zina.

  1. Keumuman dan kehususan itu bertingkat-tingkat. Maka suatu kata itu umum ditinjau dari tingkat di bawahnya tetapi kata itu lebih khusus dari tingkat di atasnya.
  2. Dali yang mengkhususkan itu harus dikaji sebelum mengamalkan dalil yang umum.
Contoh :
Jika ada seorang laki-laki dari ahlul bait yang miskin yang meminta bagian zakat, kemudian seorang ahli fiqih melihat firman Allah : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ  (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin). At taubah : 60) kemudian dia berfatwa bahwa lak-laki itu boleh mengambil zakat itu karena keumuman “orang-orang yang fakir”. Maka fatwa itu adalah salah karena keberadaan hadits yang mengkhususkan, yaitu sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya zakat itu tidak layak bagi keluarga Muhammad”.[3]

KEDUA : MUSYTARAK
  1. DEFINISINYA
Yaitu kata yang dibuat untuk menunjukkan dua buah makna atau lebih dengan berbagai macam kondisi.

  1. CONTOH-CONTOHNYA
    1. Yang menunjukkan dua buah makna
Kata الْقُرْء  dibuat untuk menunjukkan makna suci dan haid yaitu bahwa dari sisi bahasa kata itu digunakan untuk menunjukkan masa tertentu yang dibiasakan dari dua hal itu.

  1.  
    1. Yang menunjukkan lebih dari dua makna
Kata الْعَيْن  digunakan untuk menunjukkan penglihatan, mata air atau mata-mata.

  1. HUKUM MUSYTARAK
Musytarak itu diteliti sehingga ditemukan bahwa musytarak itu terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Musytarak antara makna bahasa dan makna istilah, sehingga yang dijadikan pedoman adalah makna istilah.
Contohnya adalah : firman Allah : وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ  (dan agar kalian mendiirkan shalat). (Al An’am : 72). Maka yang dimaksud dengan shalat itu adalah shalat menurut istilah syari’at.

  1. musyatak bahasa saja. Maka disini harus ditafsirkan kepada satu makna saja.
Maka dengan demikian yang dikehendaki dari musytarak itu hanyalah satu makna saja dan makna itu diketahui dengan berbagai macam qorinah yang dapat dijadikan sebagai pedoman.
Contohnya adalah firman Allah : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ  (Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru). (AL Baqoroh : 228)


[1] Al lu’lu’ wal marjan ( 1199)
[2] Daruquthni dari Jabir dan dishahihkan oleh Al Albani ( 7441)
[3] Diriwayatkan oleh Muslim


[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud bab Jihad ( 33)
[2] Diriwayatkan oleh Ad darimi ( 3084) dan Ahmad ( I : 49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar