Minggu, 19 Juni 2011

PERMASALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN USHUL FIQIH

PERMASALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN USHUL FIQIH 
  1. HIKMAH
    1. Pengertiannya
Yaitu kemashlahatan yang timbul karena melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan.
  1.  
    1. Dalam masalah qishosh misalnya
a.             Qishosh hukumnya adalah wajib
b.             Sebabnya adalah membunuh suatu jiwa dengan tanpa alasan yang benar
c.             Hikmahnya adalah menjaga kehancuran jiwa dengan tanpa alasan yang benar. Daliilnya adalah firman Allah : وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ  (Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu).(Al Baqoroh : 179)
  1.  
    1. dasar-dasar yang merupakan tujuan dari hukum-hukum syari’at
a.             Adl Dlaruriyat (Primer)
1)      Jiwa, yaitu dengan syari’at diyat dan qishosh
2)      Agama, yaitu dengan syari’at ibadah-ibadah dan hukum-hukum jihad dan yang berhubungan dengan kemurtadan
3)      Akal, yaitu syari’at hukuman had kepada peminum khamar
4)      Harta, yaitu syari’at hukuman pencurian dan pembegalan
5)      Keturunan, yaitu syari’at tentang hukuman zina

b.             Al Hajiyat (sekunder)
c.              At Tahsinat (Tertier), yaitu syari’at tentang kebersihan dan tharah untuk memperindah penampilan lahiriyah dan syari’at tentang adab agar adat istiadat kaum muslimin menjadi indah.

  1. TAKLIF
1.      Pengertiannya
a.             Menurut bahasa adalah mengharuskan melakukan sesuatu yang di dalamnya ada kesulitan.
b.             Menurut istilah syari’at adalah suatu khithab (pembicaraan) dengan suatu perintah atau larangan. Ini memiliki beberapa syarat yang kembali kepada orang mukallaf itu sendiri atau kepada perbuatan yang ditaklifkan (dibebankan) yang akan dijelaskan berikut ini.

2.      Syarat-syarat yang diperlukan dalam Taklif
a.              Yang berhubungan dengan perbuatan yang dibebankan
1)      Yaitu sesuatu itu dapat diketahui oleh orang yang diperintahkan dimana dia dapat mengetahui asalnya dari Allah ta’ala.
2)      Jika perbuatan itu mungkin untuk dilakukan, tidak mustahil. Ada sekelompok kaum yang berpendapat bahwa sesuatu yang mustahil itu dapat ditraklifkan. Pendapat kami adalah yang disebutkan itu. Dalilnya adalah : لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا  (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya). (Al Baqoroh : 286)

b.             Yang berhubungan dengan orang mukallaf
1)      Berakal, karena tuntutan dari taklif adalah ketaatan terhadap perintah. Maka orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memahammi, tidak muingkin baginya untuk mentaati. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Pena itu diangkat dari tiga orang, yaitu : dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia bermimpi dan dari orang yang gila sampai dia sadar”.[1]
Pengecualian-pengecualian dari syarat ini :
a)      benda padat, yang merupakan bukan obyek hukum.
b)      Janin dan anak kecil adalah bukan termasuk mukallaf
c)      Orang tua yang pikun.
2)      tidak tidur dan tidak lupa. Yang termasuk ke dalam bagian ini adalah orang yang hilang akalnya karena suatu sebab tertentu yang bersifat temporer dengan adanya sebab alami. Walapaun keadan mereka yang tidak mukallaf, tetapi mereka wajib melakukan qodlo’, sebagaimana dalam hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak manusia, maka hak-hak itu tidak terputus dengan sendirinya. Maka orang yang tidur dan lupa itu wajib menangung benda-benda yang dirusakkan.
3)      tidak mabuk
Orang yang mabuk itu dibagi dua :
a)      tidak mukallaf, yaitu yang mabuk karena sebab yang mubah, seperti orang yang meminum khamar yang dia sangka obat. Hukum perbuatannya itu tetap dalam hal-hal yang berhubungan dengan ganti rugi yang bersifat harta saja. Dan kata-katanya tidak dianggap.
b)      Mukallaf, yaitu orang yang mabuk karena sebab yang dilarang.
·        Hukum perbuatannya tetap di dalam ganti rugi menurut kesepakatan.
·        Dia dihukum dengan hukuman-hukuman yang berhubungan dengan badan atas kejahatan-kejahatannya. Ini berlawanan dengan pendapat Madzhab Dzahiri.
·        Hukum thalak yang diucapkannya diterapkan. Ini berbeda dengan pendapat para ulama seperti yang akan dijelaskan secara rinci.

4)      tidak dipaksa
a)      Pengertian keterpaksaan, yaitu mengharuskan orang lain untuk melakukan suatu hal yang terlarang dengan melakukan penakut-nakutan yang mungkin dilakukan oleh orang yang memaksa itu dan yang membuat orang lain itu takut.
b)      Bentuk-bentuk keterpaksaan
i.         Naqish (kurang)
·        Pengertiannya, yaitu yang tidak mengancam jiwa atau anggota tubuh
·        Orang yang dipaksa dalam hal ini adalah termasuk mukallaf. Contohnya seperti orang yang diancam untuk dibunuh atau dipenjara.
ii.       Kamil (sempurna)
·        Pengertiannya, yaitu yang mengancam jiwa atau anggota tubuh atau harta.
·        Sebab penamaannya adalah bahwa pelakunya terpaksa untuk melakukan perbuatan itu.
·        Hukumnya dan contohnya.
Orang yang dipaksa dalam hal ini adalah tidak termasuk mukallaf. Seperti seseorang yang bersumpah untuk tidak memasuki sebuah rumah. Kemudian dia ditali dan dilemparkan ke dalamnya.

5)      Baligh.
Maka seseorang yang baligh itu memiliki keahlian sempurna untuk menunaikan suatu perbuatan. Maka jadilah dia menjadi obyek tujuan khithob dan semua hak-haknya menjadi sah.

3.      Taklif terhadap orang-orang kafir terhadap cabang-cabang syari’at
a.             Bahwa mereka itu tidak diperintahkan, kecuali hanya untuk menjauhi larangan-larangan saja
Dalil-dalilnya :
1)      tidak ada artinya mewajibkan mereka itu karena mustahil mereka melakukannaya dalam keadaan kafir.
2)      Bahwa jika mereka masuk ke dalam Agama Islam, maka mereka tidak wajib melakukan qadla’.

b.             Bahwa mereka itu diperintahkan untuk melakukan semuanya.
Dalil-dalilnya :
1)      Boleh secara logika.
Bahwa tidak ada salahnya jika syari’at mengatakan bahwa Agama Islam itu dibangun atas lima hal. Dan kalian diperintahakan untuk melaksanakan semuanya dengan mendahulukan syahadatain dan menjadikannya termasuk ke dalam bagiannya. Sehingga syahadatain itu diperintahkan dengan sendirinya dan karena syahadatain itu merupakan syarat dari yang lainnya.
2)      Ketetapannya dengan berdasarkan dalil syar’i.
a)      Karena keumuman firman Allah : وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ  (mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah). (Ali Imran : 97)
b)      Pemberitaan Allah tentang orang-orang yang musyrik : مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ   (“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat). (Al Muddatsir : 42 – 43)
3)      Faedah kewajiban itu adalah bahwa jika dia itu mati, maka dia disiksa karena meninggalkan kewajiban itu, sebagai tambahan kepada hukuman kekafirannya. Dan jika dia masuk Agama Islam, maka dia bebas hukuman itu. Karena Islam menghapus masa sebelumnya.

4.      Beberapa defisi yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf
a.             Ada’, yaitu melakukan suatu ibadah pada waktu yang ditentukan baginya menurut syari’at.
b.             I’adah (pengulangan), yaitu melakukan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at untukkedua kalinya karena ada semacam kerusakan atau kekuarangan dalam menunaikannya.
c.              Qodlo’
1)      Pengertiannya adalah melakukan suatu ibadah setelah keluar dari waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, baik karena kerusakan dalam menunaikan atau karena meninggalkannya secara keseluruhan, karena adanya suatu udzur atau tanpa udzur.
2)      Contoh Praktisnya
Dianggapa apakah puasa yang dilakukan oleh wanita yang haid setelah Bulan Ramadlan.
a)      Bukan termasuk qodlo’, karena melakukannya pada Bulan Ramadlan adalah tidak wajib, karena mengerjakannya adalah haram, sebagaimana jika wanita itu meninggal, maka dia tidak berdosa.
b)      Itu adalah qodlo’
·        Berdasarkan hadits bahwa Aisyah radliallaahu ‘anha  berkata : “Kami haid pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami diperintahkan untuk mengqodlo’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodlo’ sholat”.[2]
·        Tidak ada perbedaan di kalanagn para ulama bahwa wanita itu harus berniat untuk melakukan qodlo’.

d.             ‘Azimah
1)      Menurut Bahasa
Yaitu tujuan yang ditegaskan. Allah berfirman : وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا  (dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat). (Tha ha : 115)
2)      Menurut istilah
Sesuatu yang harus dilakukan oleh para hamba berdasarkan perintah Allah ta’ala.

e.              Rukhshoh
1)      menurut Bahasa
yaitu kemudahan dan kelapangan, seperti : رَخُصَ السِّعُرُ  (harga itu murah) jika mudah untuk dibeli.
2)      menurut istilah
yaitu sesuatu yang tetap berbeda dengan dalil syari’at karena adanya suatu halangan yang kuat.
3)      Catatan
Sesuatu yang dikurangi dari kita dibangingkan dengan umat-ummat sebelum kita dapat dinamai sebagai rukhshoh secara majaz.
4)      kebolehan melakukan tayammum
a)      merupapakan rukhshoh, jika tayamum itu dilakukan dengan adanya kemampuan untuk menggunakan air, seperti jika tayammum itu disebabkan karena sakit atau harga air yang mahal.
b)      merupakan ‘azimah, ketika tidak mampu menggunakan air, seperti jika air itu tidak ada sehingga mustahil untuk digunakan.

  1. BEBERAPA CATATAN PENTING DALAM KAJIAN USHUL FIQIH
1.      Catatan Pertama
Setiap permasalahan yang tidak selalu melahirkan amal praktis -perbuatan hati dan anggota tubuh adalah diperintahkan menurut syari’at ditinjau dari sisi ini- maka tidak ada dalil syari’at yang menyatakakan mustahab untuk melakukan kajian secara detail tentangnya. Dalilnya adalah firman Allah : يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ  (Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji). (Al Baqoroh : 189).

Maka jawaban yang diberikan adalah yang berhubungan dengan amal perbuatan praktis, dengan mengalihkan maksud yang sebenarnya dari penanya. Penjelasan dalil-dalil tentang hal ini secara rinci dapat dilihat di kitab Al Muwafaqot, hal. 46

2.      Catatan Kedua
Setiap amal yang diperintahkan oleh syari’at itu diperintahkan hanya sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah ta’ala.

3.      Catatan Ketiga
Perkembangan ilmu Ushul Fiqih dan Metode kajianya
a.             Dari sisi Karya Ilmiah
Yaitu pada awal abad kedua Hijriah dengan munculnya Kitab Ar Risalah karya Imam Syafi’i.
b.             Dari sisi kitab-kitab dan para penulisnya
1)      Metode Fuqoha’ (Madzhab Hanafi)
a)      Ushulul Fiqh karya Abu Bakar Ar Razi yang dikenal dengan nama Al Jashosh.
b)      Taqwimul Adillah (Manuskrip) karya Ubaidillah bin Umar Ad Dabusi.
c)      Ushulul Bazdawi karya Fakhruddin Ali bin Muhammad Al bazdawi yang disyarahi oleh Abdul Aziz Al Bukhari dengan nama Kitab Kasyful Asror.
d)      Ushulus Sarakhsi karya Abu Bakr Ahmad As Sarakhsi.

2)      Metode Ahli Ilmu Kalam (Madzhab Syafi’i)
a)      Al Mushtashfa karya Abu Hamid Al Ghozali
b)      Al Ihkam fi Ushulil Ahkam karya Saifuddin Ali Al Amidi
c)      Minhajul Ushul Karya Imam Al Baidlawi dan Syarahnya karya Al Asnawi dan ringkasan syarahnya karya Sya’ban Muhammad Isma’il

3)      Metode para Ulama Muta’akhirin (Kitab-kitab yang berusaha mengumpulkan antara dua metode di atas)
a)      Kitab Jam’ul Jawami’ karya Tajuddin Abdul Wahab As Subki. Pada muqaddimahnya dia mengatakan bahwa mengumpulkan kitab ini dari sekitar seratus buah kitab.
b)      Kitab Musallamuts Tsubut karya karya Muhibuddin bin Abdusy Syakur dan syarahnya Fawatihur Rahmut bi Syarhi Musallamits tsubut karya Abdul Aliy Muhammad Al Anshori.

  1. HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN KAIDAH-KADAIH FIQHIYAH
    1. Hubungan antara Ushul (dasar), furu’ (cabang) dan kaidah-kaidah fiqhiyah.
Ushul Fiqih itu menghasilkan kesimpulan hukum-hukum cabang fiqih, sehingga setelah hukum-hukum cabang-cabang yang berbeda-beda itu menjadi banyak, maka dapatlah dibentuk suatu kaidah-kaidah umum tentangnya, yang disebut dengan kaidah-kaidah fiqhiyah.

  1.  
    1. Pengertian kaidah fiqhiyah.
Yaitu kumpulan hukum-hukum yang saling serupa yang merujuk kepada satu macam qiyas (analogi) yang sama atau merujuk kepada kaidah fiqih yang menghubungkannya. Sehingga seorang ahli fiqih yang mumpuni dapat melakukan ijtihad dan mengumpulkan permasalahan-permasalahan yang berbeda-beda ini dengan suatu hubungan yang disebut kaidah.

  1.  
    1. Beberapa karya ilmiah tentang Kaidah fiqhiyah.
a.             Qawa’idul Ahkam fi masholihul Anam karya Izzuddin bin Abdus Salam.
b.             Al Qawa’id fil fiqhil Islami karya Abul Faraj Abdurrahman bin Rajab Al Hanbali.
c.             Al Asybah Wan Nadza’ir (Madzhab Syafi’i) karya Jalaluddin Abdurrahman As Suyuthi yang merupakan ringkasan dari Al Asybah Wan Nadza’ir karya As Subki.


[1] Diriwayatkan oleh Turmudzi ( 1443 ) dan dia berkata : “Hasan ghorib”. Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud ( 1823) dan lafadz ini adalah miliki Turmudzi. Dan hadits itu adalah hadits shahih dengan jalur-jalurnya. Jami’ul Ushul ( III : 507)
[2] Abu Dawud ( 263) dan Muslim ( 335 ) dan lafadz ini milik Abu Dawud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar