Minggu, 19 Juni 2011

DALIL DALIL HUKUM YANG DISEPAKATI



Dalil-dalil hukum yang dijadikan sebagai potokan untuk berijtihad yang disepakati oleh seluruh ulama atau para ahli ushul Fiqih yang dikenal dengan istilah  al ushuliyyun ada dua, yaitu : Al Qur’an dan Al Hadits (Sunnah). Tidak ada satupun ulama ahlus sunnah yang berbeda pendapat tentang hal ini.

 PERTAMA : ALQUR’AN
  1. DEFINISINYA
Yaitu Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang dianggap beribadah dengan membacanya yang ditulis di mushhaf.

2. MAJAZ DI DALAM AL QUR’AN
  • Definisi majaz
Yaitu menggunakan suatu kata pada makna yang bukan makna sebenarnya menurut bahasa
  1. Contoh-contohnya
1)      Firman Allah وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ   (Dan bertanyalah kepada desa itu). (Yusuf : 82). Maksudnya adalah kepada penduduk desa
2)      Firman Allah : أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ  (Atau salah seorang dari kaliand atang dari tempat berak). (An Nisa’ : 43). Maka الْغَائط  adalah tempat yang rendah, bukan kamar mandi. Disini kata tempat itu digunakan untuk mengungkapkan sesuatu yang menempati. 
  • Permaslahan ini diperselisihkan di kalangan para ulama. Dan menurut pendapat kami adalah bahwa kami tidak berpendapat bahwa di dalam Al Qur’an itu ada majaz. Tetapi kami menamainya sebagai suatu gaya Al Qur’an yang khusus. Ini adalah yang ditarjihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu taimiyah dan disebutkan oleh Muhammad Al Amin Asy Syanqithi.
 3. NASAKH
  • Menurut Bahasa
Yaitu mengangkat dan menghilangkan. Contohnya adalah : نَسَخَتِ الشَّمْسُ الظِّلَّ  (Matahari itu menghapus bayangan).
  • Menurut Istilah Syari’at
Yaitu menghilangkan suatu hukum yang telah tetap berdasarkan khithab yang telah terdahulu -atau menjelaskan berakhirnya masa suatu hukum- dengan khithab yang lain yang memiliki tenggang waktu dengan khithab yang terdahulu itu. 
  • Kaidah tentang Nasakh
Sesungguhnya dalil yang menasakh itu harus sama atau lebih kuat daripada dalil yang dinasakh dan harus datang setelahnya, bukan sebelumnya serta harus tegas menunjukkan kepada nasakh itu.
·          Dalil-dalil keberadaan Nasakh
1)      Dalil-dalil logika
·        Tidak ada salahnya jika sesuatu itu menjadi mashlahat pada suatu masa, bukan pada masa yang lainnya.
·        Tidak mustahil jika Allah mengetahui bahwa kemashlahatan para hamba itu adalah jika Allah memerintahkan mereka untuk melaksanakan suatu perintah yang mutlak, sehinga mereka memiliki persiapan untuknya dan mereka mendapatkan pahalanya, kemudian Allah memberikan keringanan kepada mereka.

2)      Dalil-dalil syari’at (Fakta syar’i)
Firman Allah : مَا نَنْسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا  (Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya). (Al Baqoroh : 106) 
  • Macam-macam nasakh
1)      Nasakh hukum, bukan tilawahnya
Contohnya adalah firman Allah : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  ((Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin). (Al Baqoroh : 183)
Hukum ayat itu dinasakh oleh firman Allah : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  ( Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu). (Al Baqoroh : 184)
 2)      Nasakh tilawah, bukan hukumnya
Contohnya adalah :
Riwayat yang shahih yang diriwayatkan dari Umar bin Al Khatab bahwa dia berkata : “Sesungguhnya termasuk diantara Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah adalah : الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةُ  (Laki-laki dan wanita yang sudah dewasa itu jika keduanya melakukan perzinaan maka rajamlah mereka berdua).[1] Ayat ini hukumnya tetap, walaupun ayat itu tidak ada dia dalam mushhaf.
 3)      Nasakh tilawah dan hukum
Contohnya adalah riwayat dari Aisyah radliallaahu ‘anha bahwa dia berkata : “Sesungguhnya termasuk diantara Al Qur’an yang diturunkan adalah : عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ   (sepeuluh kali susuan yang dikenal mengharamkan). Kemudian dinasakh dengan : خَمْسُ مَعْلُوْمَاتٌ   (lima yang dikenal)…..”.[2]
 4)      Nasakh suatu hukum sebelum mungkin untuk dikerjakan.
Dalilnya adalah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama dengan putranya. Sesungguhnya Allah menasakh penyembelihan anaknya sebelum dia melaksanakannya. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ  (Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar). (Ash Shooffaat : 107)
  • Syarat kesamaan jenis pada sesuatu yang menasakh (nasikh) dan yang dinasakh (mansukh).
Berdasarkan syarat itu, maka boleh menasakh Al Qur’an dengan Al Qur’an, As Sunnah yang mutaatir dengan yang semisalnya dan khabar ahad dengan khabar ahad serta nasakh As Sunnah dengan Al Qur’an.

  • Dengan apa nasakh itu diketahui ?
1)      Jika nasakh itu disebutkan dengan jelas pada redaksinya, seperti : “Dahulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kalian”. [3]
2)      Jika rawi itu menyebutkan sejarahnya ketika mendengar riwayat itu, seperti jika dia mengatakan mendengarnya pada waktu Fathu Makkah dan yang dinasakh telah diketahui sebelumnya.
3)      Jika ummat itu sepakat bahwa hukum ini mansukh dan yang menasakhnya adalah datang kemudian.
4)      Jika seorang rawi itu menyebutkan nasikh dan mansukhnya.
Contohnya :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshoh pada waktu Perang Authos untuk melaksanakan nikah Mut’ah tiga hari kemudian dia melarangnya”.[4]
5)      Jika salah satu perawi berita itu masuk Agama Islam pada akhir kehidupan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang lain hanya menjadi sahabat pada permulaan Islam, seperti riwayat Abu Hurairah dan Thalq bin Ali Al Hanafi, yaitu tentang wudlu karena menyentuh farji.

·          TAMBAHAN ATAS SEBUAH NASH BUKAN MERUPAKAN NASAKH.
Ini dibagi menjadi tiga tingkatan
  1. Jika tambahan itu tidak memiliki kaitan dengan yang ditambahkan, seperti pewajiban melaksanakan shalat kemudian ditambah dengan pewajiban puasa.
  2. Jika tambahan itu tidak berhungan dengan yang ditambahkan sebagai syaratnya, seperti tambahan hukuman pengasingan atas hukuman cambuk pada perzinaan ghoiru muhshon. Ini berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah.
  3. Jika tambahan itu berhubungan dengan yang ditambahkan sebagai syaratnya, sehingga tambahan itu bergantung ada atau ketidakadaannya dengan yang ditambahkan itu, seperti tambahan niat pada thaharah.
 KEDUA : AS SUNNAH AN NABAWIYAH 
(beberapa pembahasan tentang hal ini kami tinggalkan untuk dibahas pada bagian Mushtholah Hadits)

1.      Definisinya
a.       menurut Bahasa
Yaitu jalan, metode.
b.      Menurut Istilah
Sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan atau  perbuatan atau meninggalkan perbuatan atau persetujuan.

 2.      Bukti kebenarannya
a.       yaitu persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
b.      Firman Allah ta’ala : وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا  (Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah).(Al Hasyr : 7)

 3.      lafadz-lafadz yang digunakan dalam meriwayatkan hadits urut dari yang paling kuat
a.       Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata :
b.      Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata
c.       Perkataan seorang sahabat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian atau melarang demikian
d.      Perkataan seorang sahabat bahwa kami diperintah demikian atau dilarang dari demikian.
e.       Perkataan seorang sahabat bahwa kami mengerjakan demikian atau mereka melakukan demikian pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 

 4.      kedudukan As Sunnah terhadap Al Qur’an
a.       setara dengan Al Qur’an, tidak lebih darinya, seperti perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakah shalat dan puasa serta menyempurnakan ibadah haji dan lain-lain. Semua itu sepadan dengan ayat-ayat Al Qur’an.
b.      Menjelaskan atau mengkhususkan ayat-ayat Al Qur’an.
1)            contoh yang menjelaskan adalah perintah dari Allah untuk mendirikan shalat dengan tanpa perincian. Kemudian As Sunnah menjelaskannya secara rinci.
Contoh yang mengkhususkan adalah pengkhususan firman Allah : وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ  (dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian). AN Nisa’ : 24) . Kemudian As Sunnah mengkhususkan pengumpulan seorang wanita dengan bibi dari bapaknya atau dari ibunya.
c.       Mendatangkan sesuatu yang baru yang tidak disebutkan di dalam Al Qur’an. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Aku dikaruniai Al Qur’an dan yang sepadan dengannya bersamanya”.[5]

 5.      Beribadah dengan Khabar Ahad
Dalil-dalilnya adalah :
a.       Ijmak dari para sahabat dalam berbagai macam kejadian yang tidak terhitung jumlahnya, diantaranya :
1)      Bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq didatangi oleh seorang nenek yang meminta warisannya. Maka dia meminta kepada orang banyak untuk menyampaikan kepadanya keputusan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentangnya. Maka Muhammad bin Maslamah dan Al Mughiroh bin Syu’bah bersaksi kepadanya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan bagian kepadanya seperenam. Maka dia memutuskan yang demikian ini untuk nenek itu. [6]
2)      Tentang hukum orang Majusi. Umar radliallaahu ‘anhu berkata : “Aku tidak mengetahui apa yang aku perbuat tentang mereka”. Maka Abdurrahman bin Auf berkata : “Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Perlakukanlah terhadap mereak seperti para ahli kitab, dengan tidak menikahi wanita-wanita mereka dan tidak memakan sembelihan-sembelihan mereka”.
b.      Berita-berita yang mutawatir tentang pengiriman utusan-utusan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ke pelosok-pelosok negeri untuk menyampaikan hukum-hukum dan pengadilan.

 6.      Riwayat-riwayat Mursal dari para sahabat
Riwayat ini diteriman menurut jumhur. Ummat ini sepakat untuk menerima riwayat Ibnu Abbas dan generasinya dari para sahabat-sahabat yunior. Tentang hal ini Al Barra’ bin ‘Azib berkata : “Tidak semua yang kami ceritakan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kami dengarkan langsung darinya. Tetapi kami tidak berbohong”.

7.      Riwayat-riwayat Mursal dari selain sahabat
Bentuknya adalah jika seorang rawi mengatakan : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata”, sedangkan dia tidak semasa dengannya atau dia berkata : “Abu Hurairah telah berkata”, sedangkan dia tidak bertemu dengannya atau yang menurut definisi para ulama ushul fiqih adalah riwayat yang di dalamnya ada keterputusan sanad, sehingga termasuk ke dalam bagian ini hadits munqathi’ dan mu’adlol.
a.       ada ulama yang tidak membolehkan beramal dengan berdasarkan riwayat ini dan tidak menjadikannya sebagai hujjah.
b.      Ada ulama yang membolehkannya dengan beberapa syarat, yaitu :
1)      Madzhab Syafi’i
Mereka mensyaratkan hadits mursal itu dari para tabi’in senior, seperti Sa’id bin Musayyib atau sama dengan pendapat seorang sahabat.
2)      Madzhab Hambali
Mereka menjadikannya sebagai rujukan jika pada permasalahan yang sedang dihadapi tidak ada hadits yang berhubungan dengannya.
 8.      Macam-macam Perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
a.       Perbuatan yang bersifat watak
Ini bukan merupakan hujjah, kecuali jika di dalamnya ada suatu petunjuk kepada sujatu perbuatan tertentu atau metode khusus.
b.      Perbuatan yang bersifat menjelaskan
Maksudnya adalah yangber tujuan untuk menjelaskan sebuah hukum syari’at seperti perbautan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada waktu haji dan dia berkata : “Ambillah ibadah haji kalian dariku”. [7] demikian juga shalat yang dilakukannya di atas mimbar.
c.       Perbuatan yang bersifat praktek
Maksudnya adalah yang merupakan bukti ketaatan terhadap perintah-perintah syari’at, seperti rajam yang dilakukannya terhadap para pezina.
d.      Perbuatan yang khusus baginya
Ini harus didasarkan kepada sebuah dalil yang menunjukkan kekhususannya, seperti poligaminya terhadap sembilan wanita.
 8.      Hal-hal yang ditinggalkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
a.       yang sama sekali ditinggalkan
Yaitu yang sama sekali tidak perrnah dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
1)      tidak ada dalil padanya kecuali hanya pada permasalahan ibadah.
2)      Adapun pada masalah ibadah, maka yang ditinggalkan penjelasannya adalah tidak disyari’atkan. Karena pada dasarnya hukum asal dalam masalah ibadah adalah diharamkan.
 b.      yang bersifat positif
Yaitu yang berupa menahan diri. Maksudnya adalah sesuatu yang dapat diduga dapat dikerjakan tetapi tidak dikerjakan. Ini dibagi menjadi dua macam :
1)      Jika sebab meninggalkannya itu diketahui
Contohnya adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan qiyamu ramadlan bersama kaum muslimin karena takut akan difardlukan kepada mereka. Tetapi ketika hendak meninggalnya, maka yang dianjurkan adalah melaksanakan qiyamu ramadlan itu, karena sebab itu menjadi hilang.[8]
2)      Jika sebab meninggalaknnya itu tidak diketahui
a)      Di dalam Masalah ibadah
Kewajiban kita adalah meninggalkannya
b)      Di dalam masalah selain ibadah
Kita tidak wajib meninggalkannya.

[1] Muttafaq ‘alaih, Al Lu’lu’ wal marjan ( 1101 )
[2] Diriwayatkan oleh Muslim ( 1452 )
[3] Diriwayatkan oleh Muslim ( 977 )
[4] Diriwayatkan oleh Muslim ( 1405 )
[5] Diriwayatkan oleh Muslim ( 2362 )
[6] Diriwayatkan oleh Abu Dawud ( 2894 ), Turmudzi ( 2107 ) dan dia berkata : “Hasan shahih”. Dan disahihkan oleh Hakim dan Ibnu Hibban ( 1224 ) dan dihasankan oleh Syu’aib Al Arna’uth. Lihat Syarhus Sunnah.
[7] Disebutkan oleh Imam Syafi’i
[8] Muttafaq ‘alaih, Al Lu’lu’ wal marjan ( 436 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar