Minggu, 19 Juni 2011

QIYAS (bagian pertama)



Qiyas adalah sebuah dasar hukum yang luas dipergunakan sebagai hujjah oleh para ulama. Tetapi ada sebagian ulama yang dengan tegas menolak qiyas sebagai dasar hukum Islam.

1.      Definisinya
a.    Menurut bahasa
Qiyas secara bahasa memiliki beberapa makna. Yang paling dekat kepada maknanya secara istilah adalah :
1)   Pengukuran. Contohnya : قِسْتُ الأرْضَ بِالْمِتْر   (Saya mengukur tanah itu dengan satuy meter).
2)   Penyamaan, baik yang secara indrawi, seperti : قِسْتُ النَّعْلَ بِالنَّعْلِ   (Saya menyamakan sandal itu dengan sandal itu) atau secara maknawiyah, seperti : فُلانٌ لاَ يُقَاسُ بِفُلانٍ   (orang itu tidak dapat disamkan dengan orang itu).

b.    Menurut istilah
Qiyas secara istilah memiliki banyak definisi. Kami memilih definisi yang paling jelas dan mudah untuk dipahami, yaitu : penyamaan suatu kejadian yang tidak disebutkan nash hukumnya dengan suatu kejadian yang disebutkan nash hukumnya pada hukum yang telah dinashkan itu karena adanya kesamaan antara dua buah kejadian itu pada illat hukumnya”.

2.      Pendapat-pendapat tentangnya
a.    bahwa dia bukan merupakan hujjah
1)   Para pemilik pendapat ini
Yaitu Dawud bin Ali Al Ashbahani Adz Dzhahiri, Ibnu Hazm Al Andalusi Adz Dzahiri dan Muktazilah.

2)   Dalil-dalil mereka
                                a)          Firman Allah ta’ala : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).AL Hujurat : 1) Mereka berkata : “Dan qiyas adalah termasuk mendahului Allah dan rasul-Nya”.
                                b)          Firman Allah : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ  (Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya). (Al Isra’ : 36) Mereka berkata : “Dan qiyas adalah suatu urusan yang bersifat dugaan yang diragukan. Maka itu termasuk melakukan amal yang tidak diiringi dengan ilmu”.
                                c)          Nash-nash yang mencela pendapat.
                                d)          Mereka mengatakan bahwa qiyas adalah suatu hal yang bersifat dugaan. Karena itulah pendapat itu dapat berbeda-beda. Dan hal ini akan mengakibatkan perselisihan dan perbedaan.

3)   Maksud mereka
Berpedoman kepada nash-nash dan menjaga syari’at dari keterombang-ambingan dan hawa nafsu.


b.    bahwa dia adalah hujjah
1)   para pemilik pendapat ini
Jumhur dari para sahabat, para ahli fiqih dan para ahli ilmu kalam. Diantara mereka adalah : Sa’id bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Mujahid, Imam Syafi’i, Abu Han ifah dan Al Auza’i.

2)   Madzhab mereka
Mereka mengatakan bahwa qiyas adalah sesuatu yang boleh secara logika. Maka dengan demikian mereka tidak mengharuskannya dan tidak menghalanginya. Walaupun demikian qiyas adalah suatu fenomena syari’at.

3)   Dalil-dalil mereka
                                a)          Firman Allah : فَاعْتَبِرُوا يَاأُولِي الْأَبْصَارِ  (Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan). (Al Hasyr : 2) karena makna i’tibar adalah berpindah dari sesuatu kepada sesuatu yang lain. Maka demikian jua qiyas adalah berpindah dari hukum asal sesuatu yang dikiaskan kepada sesuatu yang diqiyaskan.
                                b)          Yang diriwayatkan bahwa Umar bin Al Khatab radliallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : “Wahai Rasulullah. Hari ini aku melakukan seasuatu yang besar. Aku mencium sedangkan aku berpuasa”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air ?”. Dia berkata : “Tidak apa-apa”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Demikian juga mencium”.[i]
                                c)          Perkataan Ibnu Abbas ketika mendengar sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang menjual makanan sebelum memegangnya. [ii] Dia berkata : “Aku menduga bahwa segala sesuatu itu sama dengan makanan”.
                                d)          Surat dari Umar bun Khatab kepada Abu Musa Al Asy’ari : “ ….. Pemahaman, pemahaman terhadap segala sesutau yang diajukan kepadamu, tetang hal-hal yang tidak disebutkan di dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kemudian qiyaskanlah pada waktu tu dan kenalilah segala sesuatu yang sepadan. Kemudian tujukanlah pendapatmu kepada sesuatu yang dicintai oleh Allah dan yang paling dekat kepada kebenaran”.

4)   Peringatan
Pendapat para pengikut qiyas itu tidak ditujukan untuk menentang nash-nash dan mereka tidak hendak mempermainkan hukum-hukum syari’at serta mendahulukan hawa nafsu atasnya. Tetapi qiysa adalah suatu perbauatan yang bertujuan untuk sampai kepada hukum Allah ketia tidak disebutkan nash dari Al Qur’an atau As Sunnah atau Ijmak.

3.      Rukun-rukunnya
a.    Asal
1)   Definisinya
Yaitu sesuatu yang disebutkan nash hukumnya.

2)   Syarat-syaratnya
Yaitu bukan merupakan cabang dari asal yang lain. Maksudnya adalah jika hukumnya tetap dengan nash atau dengan ijmak, bukan dengan qiyas.

b.    Hukum Asal
1)   Definisinya
Yaitu suatu hukum syari’at yang disebutkan nashnya pada asal itu dan yang hendak diluaskan ke cabang.s

2)   Syarat-syaratnya
                                a)          Yaitu harus berupa hukum syari’at yang tetap dengan berdasarkan nash. Adapun ketetapannya berdasarkan ijmak, maka diperselisihkan. Dan pendapat yang rajih adalah bahwa ijmak dapat dijadikan sebagai pedoman. Karena illat hukum itu dapat diketahui dari metode persesuaian antara asal dan hukumnya.
                                b)          Jika hukum itu adalah dapat dimasukkan ke dalam logika, yaitu dengan syarat hukum itu dibangun di atas sebuah illat yang dapat diketahui oleh akal manusia, karena itu qiyas itu tidak boleh digunakan pada hukum-hukum yang bersifat ibadah murni (mahdlah) yang illatnya hanya diketahui oleh Allah saja, seperti jumlah rakata’at-raka’at shalat.
                                c)          Illat asal itu tidak boleh hanya terbatas padanya saja yang tidak mungkin diperluas kepada yang lainnya
                                d)          Hukum adal itu tidak hanya khusus baginya saja. Karena kekhususan itu menjadikannya tidak boleh diperluas kepada yang lainnya. Contohnya adalah pengkhususan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah dengan lebih dari empat wanita dan pengharaman menikahi para istrinya sepeninggalnya.

c.    Cabang
1)   Definisnya
Yaitu sesuatu yang tidak disebutkan nash hukumnya dan dikehendaki agar dia memiliki suatu hukum dengan melalui metode qiyas ini.

2)   Syarat-syaratnya
                                a)          cabang itu tidak disebutkan nash hukumnya
                                b)          illat hukum asal itu ada pada cabang itu.

d.    Illat (Lihat kajian berikut ini)

4.      Contoh-contoh praktis
v     Contoh Pertama
a.       Asal
Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris kepada orang yang akan diwarisi
b.      Hukum asal
Pewaris itu tidak dapar mewarisi harta orang yang akan diwarisinya karena adanya dalil : “Pembunuh itu tidak dapat mewarisi”.[iii]
c.       Cabang
Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang diberi washiat terhadap orang yang memberikan wahiat kepadanya.
d.      Illat
Mendahulukan sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram
e.       Kesimpulan
Ada kesamaan illat hukum antara cabang dan asal. Maka kesimpulannya bahwa orang yang diberi washiat itu tidak diberikan washiatnya sebagai hukuman atas maksudnya yang jahat.

v     Contoh kedua
a.       Asal
Jual beli waktu adzan untuk Shalat Jum’at
b.      Hukum asal
Dilarang dan diharamkan berdasarkan firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ  (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli). (Al Jum’ah : 9)
c.       Cabang
Sewa menyewa atau gadai atau nikah pada waktu adzan Shalat Jum’at
d.      Illat
Jual beli yang dapat menghalangi untuk bersegera menuju Shalat Jum’at dan boleh jadi akan menyebabkan meninggalkannya. Illat ini juga ada pada sewa menyewa.
e.       Kesimpulan
Kesamaan asal dan cabang dalam illat. Sehingga kesimpulannya adalah bahwa larangan itu tertuju juga kepada sewa menyewa dan yang sejenisnya, seperti gadai, pernikahan dan lain-lain.

5.      Macam-macam qiyas
a.    Qiyasul Aula, yaitu jika llat cabang itu lebih kuat daripada illat asal. Contohnya adalah firman Allah : فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ  (Maka janganlah kamu mengatakan “ah” kepada keduanya). (Al Isra’ : 23). Illat pada kata adalahmenyakiti orang lain. Dan illat ini pada memukul keduanya adalah lebih kuat.
b.    Qiyasul Musawi, yaitu jika illat yang merupakan dasar hukum pada asal ada juga pada cabang dengan kadar yang sama. Contohnya adalah pengharaman memakan harta anak yatim. Firman Allah : إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)). (An Nisa’ : 10). Illatnya adalah melampaui batas terhadap harta anak yatim. Illat ini juga ada para perusakan harta mereka.

[i] Diriwayatkan oleh Abu dawud ( 2387 ) di dalam puasa. Dan ini adalah hadits yang munkar. Al bazar berkata : “Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan dari Ibnu Umar kecuali dari jalur ini”. Jami’ul Ushul ( VI : 299 )
[ii] Diriwaaytakan oleh Bukhari dan Muslim ( 1525 )
[iii] Turmudzi ( 2110 ), Ibnu Majah ( 2645 ) dan Abu Dawud ( 4564) dan hadits itu adalah hasan. Jami’ul Ushul ( IX : 610 ) dengan ringkasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar