Minggu, 19 Juni 2011

CARA PRAKTIS MENGHITUNG ZAKAT



1. PENGERTIAN ZAKAT

Ulama syari’ah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada sekelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.

Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan kepada sekelompok yang wajib menerima zakat, serta menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat.

Allah SWT memberi dorongan untuk berzakat di dalam surat At-Taubah  :103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At-Taubah:103) 

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
 
Zakat adalah peraturan yang menjamin dan memberantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah perorangan yang bersifat sunnah belaka.

Tujuan utama disyari’atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka, sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya, dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan Gharim (orang yang terlilit hutang) dan Ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir.

2.MACAM-MACAM YANG HARUS DIKELUARKAN ZAKATNYA

a.    Zakat Mata Uang
b.    Zakat Utang Piutang
c.    Zakat Profesi
d.    Zakat Saham dan Kertas Berharga
e.    Zakat Perhiasan
f.     Zakat Perdagangan
g.    Zakat Hasil Bumi 
h.    Zakat Peternakan
i.      Zakat Fitrah dll.

a. Zakat Mata Uang

Jika seseorang mempunyai uang atau harta yang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai  pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara oarang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya 2,5 % setelah setiap putaran tahun hijriah dan harta sudah sampai senisab.

Suatu contoh orang mempunya harta uangsebanyak Rp: 10.000.000; setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebanyak Rp: 250.000;
          
b. Zakat Utang Piutang

Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun menurut pendapat Imam Malik.

Suatu contoh Si A memberikan pinjaman kepada Si B sebanyak Rp:15.000.000; maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah Si A sebagai pemilik uang tersebut, dengan hanya mengeluarkan zakatnya setahun saja yaitu Rp: 375.000;.

c. Zakat Profesi

Jika seorang Muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5% pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib di zakati senialai 2,5%.
 
Suatu contoh seseorang mempunyai harta yang dizakati setiap tahun di awal bulan Muharam, jika dia menerima gaji pada bulan Ramadhan,  maka dia boleh memilih ketentuan dibawah ini:
  1. Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Ramadhan tersendiri dari bulan itu atau,
  2. Ditunda pembayarannya dan digabung dengan harta yang lain yang dikeluarkan zakatnya pada bulan Muharam.
          Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.

d. Zakat Saham dan Kertas berharga

Saham dan kertas berharga bila telah sampai senisab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2,5 %.

Suatu contoh seseorang mempunyai saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp: 50.000.000; dan tiap tahun mendapatkan laba sebesar Rp: 5.000.000; sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp: 55.000.000; maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar Rp: 1.375.000;.

e. Zakat Perhiasan

Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan (wanita) sekali dalam seumur dan bukan setiap tahun, dengan sarat perhiasan tersebut hanya untuk hiasan bukan simpanan. Adapun peralatan atau wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senishab (85 gram), maka wajib mengeluarkan zakatnya.

Suatu contoh seorang wanita mempunyai perhiasan emas seberat 100 gram maka harus mengeluarkan zakatnya 2,5 gram atau uang dengan sesuai harga emas tersebut.

f. Zakat perdagangan
 
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang, kadar zakatrnya 2,5 %.

Suatu contoh seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp: 200.000.000; dan laba bersih Rp: 50.000.000; sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp: 100.000.000; maka cara penghitungannya adalah
Modal dikurang hutang Rp: 200.000.000; + Rp: 50.000.000. = Rp: 250.000.000 - hutang Rp: 100.000.000; =150.000.000; maka zakatnya adalah Rp: 3.750.000;.                                     

g. Zakat Tanaman

Jika biji-bijian atau buah-buahan telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat 670 kg,maka wajib dikeluarkan zakatnya 10 % bila disiram dengan air hujan dan 5 % jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya

Suatu contoh seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dengan diairi oleh hujan dan dua ton kurma yang diairi dengan menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakat yang harus di keluarkan dari gandum 10 % yaitu 500 kg dan kurma 5 % yaitu 250 kg.

h. Zakat Peternakan.

Jika seseorang memiliki lima onta maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh ekor sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi’i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh maka wajib mengeluarkan zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak melebihi dari hitungan di atas maka cara mengeluarkannya seperti tabel di bawah ini :

Tabel Zakat Kambing

    Nisab
   Nisab
              Zakat yang harus di keluarkan
    40
     120
1 ekor kambing setiap 40 ekor yaitu 3 ekor kambing
   121
     200

   201
     300
Sama penghitungannya dan seterusnya kemudian setiap 100 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing



 
·         Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua, cacat atau paling buruk.
·         Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, atau hewan yang mau melahirkan

                                                Tabel Zakat Onta


   Nisab
    Nisab
             Zakat yang harus di keluarkan
       5
         9
                 1  ekor kambing
      10
        14
                 2  ekor ksmbing
      15
        19
                 3  ekor kambing
      20
        24
                 4  ekor ksmbing
      25
        35
                 1  Bintu Makhodh
      36
        45
                 1  Bintu Labun
      46
        60
                 1  Hiqqoh
      61
        75
                 1  Jad’ah
      76
        90
                 2  Bintu Labun
      91
       120
                 2  Hiqqoh
     121

                 3  Bintu Labun

Kemudian setiap 40 onta 1 bintu labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqoh.                
  • Bintu Makhodh adalah anak onta yang berumur satu tahun, karena induknya hamil
  • Bintu labun adalah anak onta yang telah berumur dua tahun, karena induknya menyusui.
  • Hiqqoh adalah onta yang telah berumur tiga tahun, karena sudah dapat di kendarai.
  • Jad’ah adalah onta yang yelah berumur empat tahun.

Tabel Zakat Sapi

Nisab
Nisab
             Zakat yang harus dikeluarkan       
    30
    39
                  1 Tabi’i atau Tabi’ah
    40
    59
                  1 Musinnah
    60

                  1 Tabi’ah

  • Tabi’i atau Tabi’ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
  • Musinnah adalah sapi yang telah berumur dus tshun.
Selain hewan yang tersebut diatas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang dagangan.

i. Zakat fitrah

A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar Sholat I’dul Fitri, dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya menurut Imam Hambali demi menjaga maslahah orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai habis Sholat, dan barang siapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.

B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti istrinya, anaknya, pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang istri atau anak atau pembantu membayar zakatnya sendiri.

C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha’ dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha’  untuk ukuran sekarang adalah 2,176 kg (ketentuan di sesuaikan dengan makanan pokok gandum). Dan kita bisa menjadikan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman kedua telapak tangan orang dewasa dan satu sha’  sama dengan empat mud. 

D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan bahan makanan, (menurut Imam Syafi’i) meskipun Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih melihat situasi dan kondisi kebutuhan para mustahiq zakat itu sendiri.

Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makanan pokok masing-masing negara, jika seorang ingin ingin membayar zakat dengan kurma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaklah dia harus menenyakan harga kurma perkilo untuk ukuran kurma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat. Wallaahu A’lam Bish Shawab.

2. 8 Golongan penerima Zakat
Sesungguhnya zakat itu di berikan kepada 8 kelompok. Allah telah menyebutkan kedelapan kelompok itu dalam kitab suci-Nya, bahwa zakat itu harus diberikan kepada :

1.Fakir
2.Miskin
3.Amil
4.Riqob
5.Ghorim
6.Sabilillah
7.Ibnu Sabil
8.Mu’allaf

- Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai penghasilan.
- Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan penghasilan tetapi keduanya tidak dapat  mencukupi  kebutuhannya.
- Amil adalah orang yang ditetapkan oleh imam untuk mengatur (mengurusi) dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
- Riqab atau budak adalah budak-budak (tawanan-tawanan) yang ingin memerdekakan dirinya dari pemiliknya (yang menawannya).
- Gharim adalah orang yang mempunyai tanggungan hutang untuk kemaslahatan dirinya.
- Sabilillah adalah orang-orang yang sama berjung (memperjuangkan) di jalan Allah SWT
- Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
- Mu’allaf adalah orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya, agar kuat akan keimanannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar