Minggu, 19 Juni 2011

METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (Bagian II)


PERTAMA : DILALAH KATA KEPADA MAKNA
  1. Kata ditinjau dari sisi jelas atau samar dilalahnya kepada makna
  2. Macam-macamnya
1.     Yang jelas dilalahnya (dimulai dari yang paling samar kemudan yang lebih kuat dan seterusnya)
a.   Dzahir
1)      Definisinya
a)            Maknanya menurut bahasa adalah sesuatu yang jelas
b)      Maknanya menurut istilah adalah yang jelas maknanya dengan sendirinya dan yang dikehendaki adalah tidak dimaksud secara orisinil dalam konteks kalimat.
c)            Praktek
Allah berfirman : فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً  (maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja).An Nisa’ : 3)
v     Yang Dzahir adalah kemubahan menikahi wanita-wanita yang dihalalkan
v     Maksudnya adalah kebolehan poligami sampai empat wanita ketika dapat berbuat adil kepada mereka.


2)      Hukumnya
a)      boleh jadi maknanya dialihkan dari dzahirnya seperti jika ada dalil yang mengkhususkan, jika dzahir itu berupa kata yang umum atau disebutkan qoidnya jika kata yang dzahir itu adalah muttlak.
b)            Wajib mengamalkan maknanya yang dzahir selama tidak ada dalil yang mengharuskan pengalihan makna darinya.
c)            Nasakh dari dilalah ini diterima hanya masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja.

Nash
1)      Definisinya
Yaitu sesuatu yang dengan kata dan bentuknya menunjukkan kepada sutu makna dan makna itu adalah yang dimaksud secara orisinil dalam konteks kalimat itu.

2)      Contohnya
Firman Allah : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا  (Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). (Al Baqoroh : 275) Maka nash itu menjelaskan perbedaan antara jual beli dan riba.

3)      Hukumnya
Sama dengan hukum dzahir

4)      Perbedaan antara dzahir dan nash
a)      Dilalah nash itu lebih kuat daripada dilalah dzahir
b)      Makna nash itu adalah merupakan maksud yang asli (orisinil) dalam konteks kalimat
c)      Kemungkinan nash dari takwil adalah lebih jauh daripada dzahir.
d)      Ketika ada kontradiksi maka yang didahulukan adalah nash.

Mufassar
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa adalah sesuatu yang telah ditulis maknanya
b)      Menurut istilah adalah sesuatu yang lebih jelas daripada nash dan dengan sendirinya menunjukan kepada makna yang terperinci kepada suatu sisi yang tidak mengandung penakwilan. Ini dapat dinaskh hanya pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja.

2)      Contohnya
Firmannya Allah : وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً  (dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya). (At Taubah : 36)
Maka kata كَافَّة  (semuanya) itu menghilangkan kemungkinan adanya takhsish dari kata “orang-orang kafir” itu.

3)      Hukumnya
Wajib mengamalkannya seperti yang dijelaskan rinciannya dan seperti apa yang ditunjukkanya secara qoth’i.

Muhkam
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa adalah ….
b)      Menurut istilah adalah kata yang dilalahnya kepada makna sudah jelas dengan sendirinya dengan kejelasan yang lebih kuat daripada mufassar dan tidak dapat ditakwilkan dan tidak dapat dinasakh.

2)      Cantoh-contohnya
a)      Nash-nash yang menjelaskan tentang keimanan dan hari akhir
b)      Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat”.[1]
3)      Hukumnya
Wajib mengamalkannya

2.            Yang samar dilalahnya (dimulai dari yang paling samar kemudan yang lebih kuat dan seterusnya)
a.       Khofi
1)            Definisinya
Yaitu suatu kata yang dilalahnya kepada maknanya adalah jelas, tetapi kesesuaian maknanya terhadap beberapa personil maknanya adalah ada sisi kesulitan dan kesamarannya yang membutuhkan pemikiran.

2)            Prakteknya
Nash hadits : “Pembunuh itu tidak mewarisi”.[2] Maka dilalahnya pada dzahirnya adalah jelas. Tetapi prakteknya terhadap pembunuh tertentu adalah ada sedikit kesamaran, karena kemungkinan kata itu maksudnya adalah pembunuhan yang sengaja dan yang tidak sengaja. Karena itulah para fuqoha’ berselisih pendapat tentang pewarisan pembunuh yang salah.

3)            Hukumnya
Wajib melakukan kajian dan pemikiran pada sesuatu yang baru yang menyebabkan kesamaran itu para penerapan kata itu kepada beberapa personilnya.

b.      Musykil
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa masuknya sesuatu pada sesuatu yang lain yang sepadan dan semisal dengannya.

b)      Menurut istilah adalah yaitu suatu nama untuk sesuatu yang serupa …….

2)      Contoh-contohnya
Yaitu kata-kata yang musyratarak, karena sesungguhnya kata itu secara bahasa dibuat untuk menunjukkan lebih dari satu makna, seperti firman Allah : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ  (Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru). (AL Baqoroh : 228)

3)      Hukumnya
Wajib melakukan pembahasan dan penelitian terhadap qorinah-qorinah yang menunjukkan kepada makna yang dikehendaki dari kata yang musykil itu.

c.       Mujmal
1)      Defisnisinya
a)      Secara bahasa adalah sesuatu yang tidak nyata
b)      Menurut istilah adalah suatu kata yang samar maksudnya yang tidak diketahui kecuali dengan ada penjelasan dari pembicara

2)      Sebabnya
a)      karena kata yang digunakan adalah kata yang musytarak
b)      Karena keterasingan kata yang digunakan seperti pada firman Allah : الْقَارِعَة  (Hari kiamat).
c)      Pemindahan kata dari maknanya menurut bahasa kepada maknanya menurut istilah

3)      Hukumnya
Tawaqquf (berhenti) sampai adanya penjelasan dari syari’at yang dapat menghilangkan kemujmalannya dan menyingkap maknanya.

KEDUA : METODE DILALAH KATA KEPADA MAKNA

A.           Maksudnya adalah metode-metode penunjukan (dilalah) suatu kata kepada suatu makna
B.           Metode-metode dilalah yang diperhatikan
1.            yang menunjukkan dengan dilalah ibarat (penunjukan ungkapan) nash
a.       maksudnya
yaitu yang suatu dilalah dari duatu kata yang langsung dipahami oleh akal untuk pertama kalinya dari bentuk (shighoh) kata itu sendiri.
b.      contohnya
Firman Allah : وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ  (Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar) (Al Isra’ : 33)
Maka ungkapan yang disebutkan oleh kata-kata itu menunjukkan pengharaman membunuh jiwa.

2.            yang menunjukkan dengan isyarat nash
a.       maksudnya
yaitu penunjukkan suatu kata kepada suatu makna yang tidak dimaksud oleh konteks kalimatnya, tetapi makna itu merupakan keharusan dari makna yang dikehendaki oleh konteks kalimat itu.
b.      Contohnya
Firman Allah : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ  (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu). (Al Baqoroh : 187)
i.                     yang ditunjukkan oleh dilalah ibarat nash adalah kebolehan bercampur dengan istri sampai bagian terakhir dari malam
ii.                   sahnya puasa seseorang yang pada waktu pagi hari masih dalam keadaan junub. Makna inilah yang merupakan keharusan dari konteks itu. Karena pemberian kelonggaran bercampur sampai bagian terakhir dari waktu mengharuskan adanya dua buah sifat yang berkumpul pada seseorang yang berpuasa, yaitu sifat junub dan sifat puasa.

3.            yang menunjukkan dengan dilalah nash (mafhum muwafaqoh)
a.             maksudnya
yaitu penunjukkan suatu kata bahwa suatu hukum yang disebutkan itu juga tetap kepada hukum yang didiamkan karena kesamaanya di dalam illat hukumnya yang dapat dipahami dengan hanya memahami bahasa, tanpa melakukan penyelidikan yang detail dna ijtihad.

b.            contohnya
Firman Allah : فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ  (Maka janganlah kamu berkata : “Ah” kepada keduanya).
Ø      yang ditunjukkan oleh dilalah ibarat nash adalah pengharaman untuk mengatakan “ah” kepada kedua orang tua.
Ø      mafhum muwafaqohnya adalah pengharaman memukul dan mencela. Hukum yang didiamkan ini adalah lebih keras daripada yang disebutkan itu.

4.            yang menunjukkan dengan iqtidlo’ (tuntutan, konsekwensi) nash
a.       Maksudnya
Yaitu suatu ungkapan yang merupakan tambahan dari yang disebutkan di dalam nash dan syaratnya adalah harus disebutkan di awal agar memiliki faedah dan mengharuskan tetapnya suatu hukum.

b.      Contohnya
Firman Allah : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ  (Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan). (An Nisa’ : 23). Maka perkiraan makna dari nash itu adalah : diharamkan bagi kalian (menikahi) ibu-ibu dan anak-anak perempuan kalian. Makna ini ditinjau dari sisi iqtidlo’ (tuntutan).


1 komentar:

  1. terimakasih atas apa yg telah informasikan ..semoga bermanfaat dan barokah,,,,

    BalasHapus